Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya pemulihan perekonomian nasional dari dampak pandemi Covid-19. OJK mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam aspek makroprudensial melalui sektor jasa keuangan. Relaksasi kebijakan ini juga diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit lebih cepat.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 1 Maret 2021.