Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dan melakukan mitigasi risiko dalam rangka memanfaatkan kanal pemasaran digital (insurance technology/insurtech). Selain itu, aspek perlindungan konsumen juga perlu disoroti.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 24 Februari 2021.