Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) bagi fintech peer to peer (P2P) lending. Peningkatan kualitas program dilakukan melalui siklus pendekatan berbasis risiko (risk based approach).
Sumber: Investor Daily. Rabu, 10 Februari 2021.