PENERBITAN PMK NO. 9/2021: TUAH INSENTIF DILIPUTI KERAGUAN

Perpanjangan insentif perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2021 sedikit menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, efektivitasnya masih diragukan.

4

Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 4 Februari 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.