Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan mandat lebih terkait industri financial technology (fintech). Dalam hal ini, OJK menilai bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan kurang relevan dengan kondisi saat ini, terutama guna merespons perkembangan fintech.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 28 Januari 2021.