Pemerintah akan menambah jumlah peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sebelumnya 44 peraturan pelaksanaan menjadi 52 peraturan pelaksanaan. Ke depan, pemerintah juga akan terus melakukan harmonisasi terhadap regulasi tersebut.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 27 Januari 2021.