Pemerintah Amerika Serikat menuding rumusan skema pemajakan digital Indonesia yang tertuang di dalam UU No. 2/2020 diskriminatif dan merugikan perusahaan asal Negeri Paman Sam. Tudingan tersebut disampaikan dalam laporan investigasi yang dilakukan oleh kantor perwakilan dagang negara adidaya itu.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 25 Januari 2021.