Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menyelesaikan penyusunan empat Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penyusunan juga dilakukan dengan pembahasan secara tripartit yang melibatkan pemerintah, buruh, dan pengusaha.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 19 Januari 2021.