OJK Rancang Perubahan Minimum Modal Inti Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengubah pengelompokan bank berdasarkan minimum modal inti. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Bank Umum yang akan mengatur minimum modal inti bank besar adalah Rp 70 triliun.

11

Sumber: Investor Daily. Kamis, 7 Januari 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.