Nilai Ganti Rugi untuk Investor Pasar Modal Naik Dua Kali Lipat

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) menaikkan batasan ganti rugi pembayaran untuk pemodal dan kustodian hingga dua kali lipat. Keputusan ini berlaku mulai 2 Januari 2021.

 

 

9

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.