OJK Perpanjang Stimulus Untuk IKNB Hingga April 2022

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus bagi sektor industri keuangan non-bank (IKNB) hingga 17 April 2022. Selain itu, regulator menambah, menyempurnakan, dan menyesuaikan substansi sejumlah ketentuan.

 

11

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.