Resmi! RI Larang WNA Masuk Pada 1-14 Januari 2021

Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk melarang masuknya warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia. Pelarangan itu berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020). Rapat dipimpin Presiden Joko Widodo.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menjelaskan latar belakang di balik keputusan pemerintah.

“Pertama, saat ini muncul pemberitaan  strain baru virus corona yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat,” ujarnya.

“Kedua, menyikapi hal tersebut, ratas 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” lanjut Retno.

Ia menjelaskan, untuk WNA yang tiba di RI pada hari ini sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yaitu:

a. Menunjukkan hasil tes melalui RT-PCR di negara asal maksimal 2×24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia

b. Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang PCR. Apabila hasilnya negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang disediakan pemerintah

c. Setelah karantina 5 hari, dilakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkankan meneruskan perjalanan

Retno menambahkan, aturan ini tidak berlaku bagi warga negara Indonesia yang kembali ke tanah air. Aturan yang berlaku bagi mereka sesuai dengan adendum SE yang sama.

Lebih lanjut, Retno menambahkan  ada pengecualian bagi WNA yang berstatus pejabat menteri atau setingkat menteri ke atas. Mereka boleh masuk ke tanah air dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Penanganan Covid-19,” ujar Retno.

 

Peraturan Terkait:

Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Surat Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor D/02638/12/2020/64 Pencegahan dan Pembatasan Perjalanan bagi WNI dan WNA ke Indonesia

 

Sumber:

https://www.cnbcindonesia.com/news/20201228160938-4-211998/resmi-ri-larang-wna-masuk-pada-1-14-januari-2021

 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.