Besarnya dominasi perusahaan pelat merah dinilai menjadi penyumbat kucuran modal asing atau foreign direct investment di Tanah Air. Sementara itu, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dinilai belum mampu menjawab tantangan ini karena masih bersifat restriktif terhadap pemodal asing, terutama di sektor primer dan jasa.