Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, setiap transaksi jual beli saham tidak dibebani bea meterai sebesar Rp 10 ribu. Pengenaan bea meterai hanya berlaku sebagai pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik sebagai konfirmasi perdagangan.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 22 Desember 2020.