BEA MATERAI ELEKTRONIK BELUM BERLAKU 1 JANUARI: Menkeu: Transaksi Saham Tidak Dikenai Bea Materai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, setiap transaksi jual beli saham tidak dibebani bea meterai sebesar Rp 10 ribu. Pengenaan bea meterai hanya berlaku sebagai pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik sebagai konfirmasi perdagangan.

09

Sumber: Investor Daily. Selasa, 22 Desember 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.