Evaluasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) menemukan adanya moral hazard yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Hal itu mendorong regulator membuka wacana untuk membuat ramburambu lebih lanjut mengenai penempatan investasi. Imbasnya, penerbitan aturan PAYDI diprediksi molor.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 18 Desember 2020.