Pemerintah mengungkapkan transformasi ekonomi melalui UndangUndang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat memberikan nilai tambah untuk peningkatan investasi di dalam negeri. Bahkan, UU Ciptaker juga dapat mendorong peningkatan efisiensi biaya investasi, yang tercermin dari penurunan Incremental Capital Output Ratio (ICOR).
Sumber: Investor Daily. Jumat, 4 Desember 2020.