BRTI DIBUBARKAN Iklim Investasi Bisa Terdampak

Keberadaan lembaga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020 yang menjadi payung hukum pembubaran sejumlah kelembagaan negara.

3

Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 30 November 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.