Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir bulan ini akan mengeluarkan beleid mengenai perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan. Dalam regulasi tersebut, OJK juga akan mengatur syarat pembagian dividen dengan tetap memperhatikan manajemen risiko.
Sumber: Invetsor Daily. Senin, 23 November 2020.