Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis rancangan aturan terbaru mengenai fintech peer to peer (P2P) lending untuk mengakomodasi perkembangan industri tersebut. Aturan mengenai permodalan diperbarui, ketentuan portofolio pembiayaan diperjelas, tingkat kesehatan penyelenggara pun diterangkan, tapi plafon pembiayaan tetap.
Sumber: Investor Daily. Senin, 16 November 2020.