Akomodasi Perkembangan Bisnis, OJK Rilis Rancangan POJK Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis rancangan aturan terbaru mengenai fintech peer to peer (P2P) lending untuk mengakomodasi perkembangan industri tersebut. Aturan mengenai permodalan diperbarui, ketentuan portofolio pembiayaan diperjelas, tingkat kesehatan penyelenggara pun diterangkan, tapi plafon pembiayaan tetap.

10

Sumber: Investor Daily. Senin, 16 November 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.