UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA: Peran Komisi Penyiaran Indonesia Semakin Berkurang

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berimplikasi terhadap kelangsungan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Peran dan wewenang komisi tersebut sebagai badan independen berpotensi semakin kabur.

Pendiri Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik, Masduki, saat dihubungi, Rabu (4/11/2020), di Jakarta, mengatakan, sebelumnya, proses perizinan penyelenggaraan penyiaran harus terlebih dulu melalui evaluasi dan dengar pendapat dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Begitu ada UU Cipta Kerja, maka akses publik yang diwakili KPI untuk mengkaji tidak lagi ada.

KPI melalui KPI di daerah menjaga kepentingan publik di tingkat lokal, baik urusan penyelenggaraan penyiaran maupun regulasi kontennya. Namun, UU Cipta Kerja membuat layanan sistem penyiaran berlaku secara nasional. Ketentuan regulasi seperti ini semakin menegaskan eksistensi penyelenggara penyiaran nasional.

Menurut Masduki, DPR melalui UU Cipta Kerja memberikan mandat penuh kepada pemerintah di bidang penyiaran. Sebagai lembaga independen yang mewakili hak publik dalam urusan tata kelola penyiaran, KPI semestinya mampu berjuang keras menyikapi kondisi itu. Hanya saja, peran itu tidak seutuhnya dijalankan.

Berpotensi mereduksi semangat demokratisasi penyiaran.

”Berpotensi mereduksi semangat demokratisasi penyiaran,” kata Masduki.

Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Joseph Matheus Edward, memandang, jika dibaca saksama, ketentuan-ketentuan penyiaran yang terangkum dalam UU Cipta Kerja saling terkait. Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital menghasilkan efisiensi, seperti satu frekuensi bisa diisi beberapa kanal. Upaya menciptakan efisiensi juga dilakukan melalui ketentuan izin usaha penyelenggaraan penyiaran diurus di pusat.

”Ada potensi pemegang infrastruktur dan konten penyiaran menyatu. Potensi seperti itu bisa merambah ke persoalan persaingan usaha tidak sehat. Mekanisme pengawasan untuk urusan infrastruktur atau konten belum jelas,” ujarnya.

Tiga bulan peralihan

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi saat dikonfirmasi menjelaskan, sesuai pendekatan yang diterapkan pada UU Cipta Kerja, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 34 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak akan hilang, tetapi akan diatur dalam PP (peraturan pemerintah) tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria. Pengaturan berwujud PP karena mempertimbangkan substansi yang bersifat teknis.

Pasal 185 UU Cipta Kerja mengamanatkan peraturan pelaksana wajib ditetapkan paling lama tiga bulan. Pasal ini juga menyebutkan, semua peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh UU ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan wajib disesuaikan paling lama tiga bulan.

”Tiga bulan itu masa peralihan. Jadi, selama masa transisi tidak ada kekosongan peraturan karena ketentuan dari UU terdahulu masih berlaku,” ujar Dedy.

Dia menjelaskan, pasca-berlakunya UU Cipta Kerja, peran KPI tidak hilang. KPI tetap membuat pedoman isi siaran atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Pemohon izin penyiaran kelak tidak lagi melalui tahap evaluasi isi siaran oleh KPI. Sebagai gantinya, pemohon harus membuat surat kesanggupan atau undertaking letter bahwa akan tunduk kepada P3SPS.

Kata Dedy, KPI juga tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga independen pengawas isi siaran. Perbedaannya, sebelum Pasal 34 dinyatakan dihapus oleh UU Cipta Kerja, KPI akan memberikan penilaian kepatuhan P3SPS pada lembaga yang izin penyiarannya mulai masuk masa perpanjangan. Kini, KPI tidak perlu lagi menunggu sampai masa perpanjangan izin penyiaran untuk mengenakan sanksi kepada perusahaan yang melanggar pedoman isi siaran.

Sebelumnya, komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan, Irsal Ambia, dalam Rapat Koordinasi Nasional KPI, mengatakan, pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan PP, antara lain PP perizinan usaha dan PP tata cara menjatuhkan sanksi administratif. Rakornas mendorong keterlibatan aktif KPI dalam penyusunan PP tersebut.

Baca juga: Digitalisasi Penyiaran Perlu Dibahas Mendalam

Sementara itu, komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan lainnya, Hardly Stefano Pariela, menyebut kehadiran UU Cipta Kerja tidak serta-merta menghilangkan UU No 32/2002. Ketentuan-ketentuan yang terangkum dalam UU No 32/2002 masih tetap berlaku, kecuali yang telah ditetapkan untuk berubah atau dihapus oleh UU Cipta Kerja.

KOMPAS, KAMIS, 05 Nopember 2020 Halaman 5.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.