LEGISLASI: Konstitusi Sediakan Mekanisme Perbaikan UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat masih membicarakan mekanisme yang tepat untuk memperbaiki sejumlah kesalahan penulisan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mekanisme perbaikan atas kesalahan itu sebenarnya telah disediakan oleh konstitusi dan undang-undang. Jika perbaikan yang dilakukan tidak melalui mekanisme konstitusional, akan menciptakan ketidakpastian hukum dan akhirnya berpotensi menambah rumit persoalan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas, Rabu (4/11/2020), mengatakan, dalam waktu 1-2 hari ini, DPR dan pemerintah akan mencari jalan keluar untuk memperbaiki kesalahan penulisan di dalam UU Cipta Kerja.

Kesalahan itu ditemui dalam penyebutan pasal dan ayat rujukan, seperti pada Pasal 6 di Bab III dan Pasal 175 di Bab IX, persisnya pada Pasal 53 Ayat (5). ”Kami mengakui adanya kekeliruan itu. Bagaimana mekanisme perbaikannya, sedang kami bicarakan bersama pemerintah,” kata Supratman.

Baca juga: Lakukan Perbaikan UU Cipta Kerja Sesuai Prosedur

Salah satu solusi yang sempat muncul ialah penerbitan Distribusi II terhadap UU Cipta Kerja. Menurut Supratman, penerbitan Distribusi II merupakan bagian dari konvensi tidak tertulis dalam mekanisme pembuatan UU selama ini.

“Apakah pemerintah dan DPR akan melakukan itu? Nanti akan dibicarakan lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR dari Nasdem Willy Aditya menyebutkan, Distribusi II sudah pernah digunakan untuk memperbaiki kesalahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU No 49/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji (Kompas, 3/11/2020).

Kepastian hukum

Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra berpendapat, jika kesalahan itu hanya salah ketik tanpa membawa pengaruh pada norma yang diatur dalam UU, pemerintah dan pimpinan DPR dapat menggelar rapat untuk memperbaikinya. Naskah yang telah diperbaiki itu lalu diumumkan lagi dalam lembaran negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.

Konstitusi Sediakan Mekanisme Perbaikan UU Cipta Kerja

Pandangan berbeda disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf. Menurut dia, tindakan merevisi undang-undang yang sudah disahkan dan diterbitkan di lembaran negara merupakan perbuatan yang melanggar prinsip pembuatan UU yang baik.

”Ini bahaya bagi kepastian hukum dan menjadi preseden buruk. Ini karena, jika kelak terjadi hal yang sama, bisa saja pemerintah dan DPR di belakang meja mengubah pasal dan ayat dengan alasan kesalahan tulis,” ujarnya.

Penerbitan Distribusi II, menurut dia, justru akan memperumit persoalan karena ketidakpastian hukum akan kian nyata. Publik menjadi bingung UU mana yang berlaku karena ada dua UU yang beredar. Selain itu, jika mekanisme Distribusi II ditempuh, justru akan semakin menguatkan problem formil di dalam prosedur pembentukan UU Cipta Kerja.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengingatkan, konstitusi dan undang-undang telah menyediakan jalan untuk memperbaiki undang-undang.

Konstitusi Sediakan Mekanisme Perbaikan UU Cipta Kerja

Jalan dimaksud, DPR atau pemerintah mengajukan revisi terhadap UU Cipta Kerja dan menempuh prosedur pembentukan UU sebagaimana mestinya.

Baca juga: Rapat Utak-atik Draf Saat Gedung Parlemen Tengah “Lockdown”

Opsi lainnya, Mahkamah Konstitusi memperbaikinya dengan syarat ada pihak yang mengajukan pengujian atas pasal yang keliru penulisannya. Selain itu, bisa juga dengan cara presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

”Memperbaiki UU di luar cara-cara konstitusional adalah praktik menyimpang yang membahayakan prosedur legislasi kita. Penerbitan Distribusi II itu, meski disebut konvensi, tetap tidak boleh menyimpang dari prosedur ketatanegaraan. Konvensi baru dapat diambil jika tidak ada jalan keluar yang disediakan oleh UU atau konstitusi,” tuturnya.

KOMPAS, KAMIS, 05 Nopember 2020 Halaman 1.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.