Sektor Perhubungan Dalam Kerangka UU Cipta Kerja

Undang-undang Cipta Kerja sudah diketok palu oleh DPR pada 5 Oktober lalu. Dalam kurun waktu 30 hari setelahnya, baik ditandatangani oleh Presiden atau tidak, ia akan resmi menjadi undang-undang dan masuk lembaran negara. Semua ketentuan di dalamnya berlaku bagi seluruh komponen bangsa Indonesia sebagai hukum positif.

1

Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 27 Oktober 2020.

 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.