Undang-undang Cipta Kerja sudah diketok palu oleh DPR pada 5 Oktober lalu. Dalam kurun waktu 30 hari setelahnya, baik ditandatangani oleh Presiden atau tidak, ia akan resmi menjadi undang-undang dan masuk lembaran negara. Semua ketentuan di dalamnya berlaku bagi seluruh komponen bangsa Indonesia sebagai hukum positif.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 27 Oktober 2020.