Berbagai lembaga multilateral dan pemeringkat (rating) internasional memandang positif terhadap pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang prosesnya tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Kehadiran UU tersebut dinilai memberikan harapan bagi pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi Covid-19 maupun penguatan ekonomi dalam jangka panjang.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 20 Oktober 2020.