Kalangan pengusaha menilai kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia kondusif dan terbuka untuk bisnis dan investasi, mewujudkan lapangan kerja yang berkualitas, dan merangsang dibukanya usahausaha baru.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 16 Oktober 2020.