RUU Cipta Kerja: Pasal Pembentukan BUMN Khusus Migas Dicabut

Pemerintah dan DPR sepakat mencabut pasal mengenai pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

8

Sumber: Investor Daily. Rabu, 16 September 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.