Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fathan Subchi menegaskan, tidak ada perubahan fungsi lembaga dari rencana reformasi sistem keuangan yang tengah disiapkan dalam draf Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perppu). Dengan demikian, kewenangan pengawasan perbankan tetap di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak kembali ke Bank Indonesia (BI).