JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (9/9/2020) malam di Balai Kota DKI Jakarta menyatakan, kebijakan kembali ke pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat itu diambil setelah mempertimbangkan tiga hal. Pertama angka kematian, kedua angka keterisian tempat tidur di ruang isolasi, dan keterisian tempat tidur di ICU atau ruang perawatan intensif di rumah sakit.
Anies menjelaskan, kapasitas DKI melakukan pengetasan sudah lima kali lipat standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Namun, kasus harian di DKI Jakarta bertambah signifikan setiap hari. Data kasus aktif per 9 September pukul 10.00 total ada 11.245 orang, itu terdata dari yang masih dirawat atau diisolasi.
Dari data itu, tingkat kematian di DKI sekitar 2,7 persen atau di bawah angka nasional 4,1 persen. Walaupun persentase kematian rendah, tetap saja angka pemakaman dengan protap Covid-19 meningkat. Artinya, ada semakin banyak kasus probable meninggal yang harus dimakamkan dengan protap Covid-19 sebelum sempat keluar hasil tesnya.
Sebagai gambaran, saat ini Jakarta memiliki 4.053 tempat tidur isolasi di 67 rumah sakit rujukan Covid-19. Dengan kemampuan pengetasan dan pertambahan kasus, saat ini keterisian tempat tidur isolasi 77 persen. Diproyeksikan, pada 17 September tempat tidur isolasi akan penuh atau pasien tidak tertampung bila tidak ditambah jumlah tempat tidurnya.
Kemudian, melihat laju kasus aktif harian, meski saat ini Dinas Kesehatan DKI melakukan terobosan menambah tempat tidur isolasi hingga 4.807 unit, tetap pasien tidak akan tertampung apabila laju kasus aktif tetap tinggi. Bahkan dengan penambahan tempat tidur itu pun, diproyeksi pada 6 Oktober 2020 sudah penuh.
Anies juga menjelaskan saat ini keterisian tempat tidur ICU sudah 83 persen dari kapasitas 528 tempat tidur. Melihat laju kasus aktif, tempat tidur ICU sudah akan penuh per 15 September 2020. Dengan upaya penambahan hingga 636 tempat tidur, bila laju kasus masih tinggi, tempat tidur ICU akan penuh per 25 September.
Kembali ke PSBB awal ini dimulai per 14 September 2020. Mengerem semua kegiatan yang memicu interaksi, termasuk perjalanan, demi meredam penularan wabah. Maka mulai Senin pekan kegiatan usaha tidak berhenti, tetapi dilakukan dari rumah.
DKI berupaya menambah kapasitas dengan menetapkan hingga total 13 RSUD khusus Covid-19 baru di Ibu Kota dan menambah tenaga kesehatan sebanyak 1.1744 orang dengan berbagai level keahlian. Namun, Jakarta sudah dalam kondisi darurat.
“Melihat darurat ini, tidak ada pilihan. Dalam rapat Forkopimda Rabu sore, kita akan menarik rem darurat. Itu artinya kembali ke PSBB, seperti masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tetapi PSBB awal,” tegas Anies.
Kembali ke PSBB awal ini dimulai per 14 September 2020. Mengerem semua kegiatan yang memicu interaksi, termasuk perjalanan, demi meredam penularan wabah. Maka mulai Senin pekan kegiatan usaha tidak berhenti, tetapi dilakukan dari rumah.
Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi. Kegiatan usaha dari sektor-sektor yang tidak penting dan mendapat izin seperti izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) akan dievaluasi pemerintah daerah.
Selain itu, kegiatan hiburan akan ditutup, usaha rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi. Tempat ibadah akan ada penyesuaian. Ibadah raya yang jemaahnya dari mana-mana tidak boleh. Untuk kawasan yang memiliki kasus tinggi, maka kegiatan beribadah wajib di rumah saja. “Saya menganjurkan untuk semua dikerjakan di rumah,” tambahnya.
Baca juga: Indonesia Masih Kekurangan Vaksin Covid-19
Kebijakan lainnya, ganjil genap akan ditiadakan. Namun bukan berarti bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Anies juga mengimbau warga tidak keluar rumah bila tidak terpaksa. “Ini butuh koordinasi dengan pemerintah pusat juga tetangga Bodetabek. Kami akan koordinasi dengan fase pengetatan yang akan kita lakukan ke depan,” kata Anies.
Mulai Kamis (10/9) ini, setiap pengelola gedung kantor, usaha, juga kegiatan-kegiatan lain diminta segera bersiap menaati PSBB ketat kembali.
Ancaman di Oktober
Perhitungan kapasitas rumah sakit dan risiko kematian karena Covid-19 sebelumnya disampaikan Lapor Covid-19 bersama tim Social Resilience Lab, Nanyang Technological University (NTU) dan hasilnya dipaparkan secara daring pada Rabu siang.
Fredy Tantri, peneliti dari NTU menjelaskan, dengan mengkorelasikan data jumlah positif aktif yang dirawat dengan keterpakaian tempat tidur ICU bulan sebelumnya, tim memprediksi jumlah maksimum pasien yang bisa dirawat dan berisiko meninggal jika kapasitas terlewati.
“Dengan tren saat ini, pada 22 September kapasitas rumah sakit di Jakarta sudah akan penuh. Setelah titik ini, kalau ada pasien baru sudah tidak bisa dirawat,” katanya.
“Dengan laju kasus seperti ini, intervensi individu tidak akan cukup. Memakai masker saja tidak cukup jika mobilitas penduduk tidak dibatasi. Ini saatnya Presiden Joko Widodo membuktikan statement-nya untuk memprioritaskan kesehatan,” tambah Sulfikar Amir, profesor di Social Resilience Lab NTU.
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebutkan, jumlah kasus di Indonesia secara nasional bertambah 3.307 kasus baru sehingga total sebesar 203.342 orang. Sebanyak 1.004 kasus baru ini ditemukan di Jakarta, yang melaksanakan pemeriksaan sebanyak 7.923 orang dari total orang yang dites di seluruh Indonesia sebanyak 15.335 orang. Itu berarti pemeriksaan di Jakarta 52 persen dari total pemeriksaan di Indonesia.
Baca juga: Layanan Kesehatan di DKI Jakarta Terancam Ambruk
Dalam sepekan terakhir, rasio kasus positif di Jakarta telah mencapai 12,2 persen, sedangkan angka nasional 19,6 persen. Angka rasio positif ini cenderung meningkat, dan itu menandai jumlah kasus yang melaju, sementara jumlah tes masih sangat kurang, khususnya di luar Jakarta
Dana cadangan Rp 1,4 T
Pemprov DKI Jakarta memiliki dana cadangan Rp 1,4 triliun di Bank DKI. “Masa susah seperti pandemi Covid-19 ini semestinya dana cadangan bisa dijadikan tambahan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, M Taufik seusai rapat paripurna di Jakarta, Rabu.
Sepuluh fraksi di DPRD DKI sudah menyampaikan setuju dana itu bisa digunakan untuk tambahan pendapatan daerah di tengah kontraksi ekonomi akibat pandemi.
KOMPAS, KAMIS, 10092020 Halaman 17.