Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperbarui kerja sama dan koordinasi untuk memperlancar serta mengoptimalkan penanganan permasalahan perbankan, guna menjaga stabilitas sistem keuangan keuangan khususnya di masa pandemi Covid-19.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 9 September 2020.