JAKARTA, KOMPAS – Pengelolaan dana penanggulangan dampak Covid-19 yang cukup besar di pusat dan daerah menjadi batu uji konsistensi pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. Upaya mendorong serapan anggaran harus diikuti oleh pengawasan yang ketat agar tidak membuka celah penyelewengan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menekankan Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali rapat mengatakan agar aparatur pemerintah segera membelanjakan uang yang disediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tetapi tetap dalam kerangka hukum yang benar.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta ikut mendampingi. ”Jangan takut. Beberapa orang takut, wah ada KPK, BPKP. Orang takut membelanjakan. Kami pemerintah sudah bicara dengan KPK. Sudah memanggil BPKP agar pengawasan tetap dilakukan, tetapi juga dalam situasi yang lentur,” kata Mahfud, Kamis (27/8/2020), di Jakarta.
Ia menegaskan, kebenaran substantif dari setiap belanja tersebut lebih dipentingkan daripada sekadar formalitas. Pemulihan ekonomi harus dipacu dengan anggaran sehingga anggaran yang dikeluarkan oleh negara agar dibelanjakan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam pembukaan acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK), Rabu (26/8), mengingatkan pentingnya Covid-19 dijadikan momentum berbenah dengan perbaikan tata kelola yang baik, cepat, produktif, efisien, dan di saat yang sama juga harus akuntabel serta bebas dari korupsi (Kompas, 27/8/2020).
Dalam menangani dampak Covid-19, pemerintah menganggarkan dana Rp 695,2 triliun. Dari dana itu, alokasi untuk kesehatan Rp 87,55 triliun dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp 607,65 triliun. Dalam program PEN, anggaran terbesar ditujukan untuk perlindungan sosial Rp 203,9 triliun dan dukungan UMKM Rp 123,46 triliun (Kompas, 24/8/2020).
Dugaan penyelewengan
Di sejumlah daerah, beberapa waktu terakhir mulai muncul laporan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Ombudsman Sumatera Barat, misalnya, telah mendapatkan informasi dari masyarakat di Kabupaten Tanah Datar tentang indikasi penyimpangan dana bansos Covid-19.
Baca juga: Diduga Ada Penyelewengan, Polda Sumut Usut Pengadaan Bansos
Saat dihubungi dari Jakarta, Kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani membenarkan informasi tersebut. ”Kami Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat menerima tembusan dari pelapor yang mengirimkan aduan ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar,” kata Yefri.
Yefri menambahkan, selain di Tanah Datar, Ombudsman perwakilan Sumatera Barat juga mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat indikasi korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman. Ia berharap informasi itu dapat diproses penegak hukum.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Hardijono Sidayat membenarkan adanya laporan tersebut. ”Kami sudah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Hasilnya ada indikasi kesalahan administrasi,” tutur Hardijono.
Kejaksaan Agung juga sedang menyelidiki informasi terkait dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Menguji konsistensi
Manajer Penelitian dan Kampanye Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko menegaskan, pengawasan terhadap dana Covid-19 menjadi momentum untuk menguji konsistensi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pemerintah seharusnya transparan dan akuntabel dalam penggunaan dana Covid-19.
Apalagi, pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Selain itu, pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 boleh dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.
”Jika pemerintah masih melonggarkan pengawasan dana Covid-19, itu sama saja dengan pemerintah merestui korupsi,” ujar Wawan.
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra juga mengatakan, situasi krisis pada saat ini seharusnya bisa menjadi momentum untuk berbenah, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, sudah ada laporan dan indikasi korupsi dalam penyaluran dana mitigasi pandemi Covid-19.
Senada dengan hal itu, guru besar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengingatkan, krisis yang terjadi pada saat ini berpengaruh dan menjadi momentum membangun program aksi pencegahan korupsi menjadi lebih baik. Menurut Indriyanto, pemerintah dapat memperbaiki sistem pemantauan dan evaluasi kelembagaan negara dalam meminimalkan terjadinya korupsi.
KOMPAS, JUM’AT, 28082020 Halaman 1.