PERKUAT PERMINTAAN DALAM NEGERI DAN SUBSTITUSI IMPOR: Alokasi Rp. 1.160 Triliun untuk Produk Dalam Negeri

Anggaran pengadaan seluruh barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah yang sekitar Rp 1.160 triliun tahun ini harus digunakan untuk meningkatkan pembelian produk dalam negeri.

7

Sumber: Investor Daily. Senin, 24 Agustus 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.