Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan bahwa permohonan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk bidang usaha dan daerah tertentu (tax allowance) sudah bisa melalui sistem Online Single Submission (OSS), sejak Selasa (11/8).
Sumber: Investor Daily. Kamis, 13 Agustus 2020.