PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL: Pemerintah Ubah Istilah bank Peserta Menjadi Bank Umum

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 23  Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP Nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

15

Sumber: Investor Daily. Jumat, 7 Agustus 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.