Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi memberikan keleluasaan bagi investor untuk memilih jenis kontrak untuk wilayah kerja yang dikelolanya, yakni kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) bagi hasil kotor (Gross Split) dan pengembalian biaya operasi (Cost Recovery).
Sumber: Investor Daily. Selasa, 4 Agustus 2020.