PANDEMI: Pastikan Keamanan Pekerja dari Penularan Covid-19

JAKARTA, KOMPAS —Munculnya kluster Covid-19 di perkantoran menjadi peringatan bahwa pemulihan ekonomi sulit dilakukan sebelum wabah bisa dikendalikan. Pemilik usaha dan pengelola perkantoran bertanggung jawab dalam penerapan protokol kesehatan serta menjamin keselamatan karyawan.

”Penularan di perkantoran menjadi peringatan bahwa Covid-19 meluas, tetapi warga hanya diberi optimisme sehingga kurang waspada,” kata Bhima Yudishtira, peneliti Institute for Development of Economics and Finance  (Indef), di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Menurut Bhima, Indonesia tak bisa memulihkan ekonomi sebelum wabah dikendalikan, dan hal itu membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk dunia usaha. ”Kini ada ketimpangan. Tingkat manajer ke bawah dipaksa masuk kantor. Sementara pengusaha atau pejabat bekerja di rumah tanpa memastikan protokol kesehatan diterapkan,” katanya.

Baca juga : Perkantoran Menjadi Sumber Kluster Baru

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 26 Juli 2020, perkantoran menjadi kluster baru penularan. Sebelum 4 Juni, ada 43 kasus Covid-19 di perkantoran di Jakarta. Ada penambahan 397 kasus. Total ada 440 kasus positif Covid-19 di perkantoran di Jakarta yang berasal dari 68 perkantoran.

Pada Selasa (28/7), kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 1.748 sehingga total 102.051 kasus. Korban meninggal bertambah 63 menjadi total 4.901 orang. Berdasarkan data rumah sakit secara online, jumlah korban jiwa yang terkait atau dengan gejala Covid-19 mencapai 18.201 orang atau bertambah 445 orang dari sehari sebelumnya.

Baca juga: Kerumunan Sumbang Tambahan Kasus Positif Covid-19

Bhima mengatakan, jumlah kasus di perkantoran diduga jauh lebih besar, terutama perkantoran swasta. ”Banyak keluhan dari pekerja terkait kasus Covid-19 di kantor, tetapi ditutupi karena khawatir berdampak pada kepercayaan pelanggan,” ujarnya.

Pemilik usaha dan pengelola perkantoran mesti memastikan keamanan karyawan. ”Harus dihitung siapa yang sebaiknya bekerja di rumah dan siapa yang bekerja di kantor. Pastikan protokol kesehatan dijalankan dan mereka terlindungi, termasuk oleh jaminan sosial,” ujarnya.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, menegaskan, penularan Covid-19 yang masif terjadi di perkantoran menjadi perhatian khusus pemerintah. ”Satgas daerah perlu menegakkan aturan dan pengawasan aktivitas di perkantoran,” katanya.

Baca juga: Masa PSBB Transisi Tidak Boleh Melonggarkan Protokol Kesehatan

Menurut dia, masyarakat berusia produktif diharapkan menerapkan protokol kesehatan agar tak tertular Covid-19 karena membahayakan kelompok rentan. Dari analisis data penularan Covid-19 di Indonesia, kasus Covid-19 terbanyak pada usia 18-59 tahun. Adapun 80 persen dari kasus kematian terjadi pada usia di atas 45 tahun.

Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada, Bayu Satria, mengatakan, protokol kesehatan tak bisa ditegakkan tanpa sanksi tegas. Di Taiwan, misalnya, saat ada kasus penularan, otoritas setempat mewajibkan penggunaan masker, menjaga jarak, serta menyediakan fasilitas cuci tangan di perkantoran dan ruang publik.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, ada sanksi bagi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar. Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar dikenai denda Rp 100.000 hingga Rp 50 juta. Hingga akhir Juni, Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan denda Rp 370,46 juta dari pelanggar PSBB. Jenis usaha yang dikenai sanksi, antara lain, kantor, rumah makan, serta layanan pendukung, seperti bengkel dan pertokoan.

Antisipasi

Sejumlah daerah pun mengantisipasi penularan Covid-19 di perkantoran. ”Penerapan protokol kesehatan di kantor tak boleh lengah,” kata Sekretaris Daerah DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji.

Pengelola perkantoran di DI Yogyakarta harus mengatur protokol kesehatan secara ketat, antara lain, dengan mewajibkan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan mengatur ruangan agar bisa jaga jarak. Di kantor pemerintahan, Pemda DIY mengganti presensi dengan sidik jari melalui aplikasi di telepon seluler.

Adapun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memperbarui layanan publik berbasis teknologi informasi guna mencegah kluster penularan di perkantoran.

Penerapan protokol kesehatan di kantor tak boleh lengah.

Di sejumlah daerah, kluster-kluster penularan Covid-19 bermunculan. Di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, muncul kluster Bank BTPN yang hingga kemarin ada 15 penderita Covid-19 sehingga kantor itu ditutup tujuh
hari untuk memeriksa kontak pasien. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan,
perkantoran memberlakukan kerja di kantor secara bertahap.

Di Samarinda, kluster kantor dan kluster pekerja migas mendominasi jumlah pasien Covid-19 mulai minggu kedua Juli. Kini ada 102 pasien Covid-19 di daerah itu. Sebanyak 61 kasus di antaranya dari kluster kantor dan pekerja migas.

Adapun di Kota Batu, Jatim, jumlah kumulatif aparatur sipil negara di Balai Kota Batu yang positif Covid-19 sejak Juni lalu mencapai sembilan orang.

(AIK/TAN/HRS/NIK/CIP)

KOMPAS, RABU, 29072020 Halaman 1.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.