Pemerintah Menjanjikan Kemudahan Bagi Properti

Pemerintah berjanji regulasi di sektor properti akan lebih ramah bisnis (business friendly) setelah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diberlakukan sekitar September mendatang. Sebab bersamaan dengan berlakunya omnibus law tersebut, berbagai aturan bakal dipangkas, seperti ketentuan tentang tata ruang, penyediaan bank tanah, hak penggunaan lahan (HPL), ruang atas/bawah tanah, dan pemilikan tanah oleh warga negara asing (WNA).

7

Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 24 Juli 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.