PERIKANAN: Penerimaan Mini dari Ekspor Benih Lobster

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan ekspor benih bening lobster dinilai tidak menguntungkan secara ekonomi. Penerimaan yang didapat negara sangat rendah. Pelegalan ekspor justru berpotensi memicu eksploitasi besar-besaran terhadap benih lobster sehingga mengancam keseimbangan ekosistem.

Ekspor benih bening lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan 4 Mei 2020. Persyaratan eksportir untuk mendapatkan kuota ekspor benih lobster, antara lain, sudah memanen hasil budidaya lobster berkelanjutan dan melepasliarkan 2 persen hasil panen.

Langkah pemerintah melegalkan ekspor benih bening lobster menuai polemik. Sekitar sebulan sejak regulasi terbit, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020, benih lobster mulai diekspor. Ekspor berlangsung ketika tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk ekspor benih masih dibahas, yakni melalui revisi Peraturan Pemerintah No 75/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurut Kepala Riset Kebijakan Ekonomi Kelautan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana, karena belum ada penetapan tarif PNBP untuk ekspor benih bening lobster, penerimaan negara dari benih yang diekspor sangat rendah.

 

”Ekspor benih lobster hanya akan menguntungkan usaha pembesaran lobster di Vietnam dan para eksportir benih. Disparitas harga benih di tingkat nelayan dan pasar ekspor sangat tinggi,” katanya, di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Berdasarkan data Bea dan Cukai, pada 12 Juni 2020, PT TAM dan PT ASL mengekspor benih lobster ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta. PT TAM mengekspor benih lobster sebanyak 60.000 ekor, sementara PT ASL sekitar 37.500 ekor, yang dikemas dalam 7 koli. Ekspor disetujui karena dokumen karantina lengkap dan memenuhi persyaratan menurut Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Cengkareng (Kompas, 16/6/2020).

Penerimaan kecil

Sekretaris Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP) Hari Mariyadi menyatakan, tarif PNBP ekspor benih lobster saat ini masih mengacu PP No 75/2015. Nantinya dalam revisi PP No 75/2015 akan ada penerimaan tambahan buat negara melalui PNBP kontribusi pengeluaran ekspor benih bening lobster.

”Pungutan (PNBP) saat ini meliputi jasa pemeriksaan klinis benih crustacea (jenis udang, rajungan, kepiting, lobster), uji laboratorium berdasarkan persyaratan negara tujuan ekspor, serta biaya sertifikasi kesehatan ikan dan produk perikanan (HC),” kata Hari.

Berdasarkan PP No 75/2015, tarif jasa pemeriksaan klinis benih crustacea ditetapkan Rp 250 per 1.000 ekor, sertifikat kesehatan (HC) senilai Rp 5.000 per sertifikat, dan pemeriksaan laboratorium sesuai spesifikasi persyaratan.

Apabila mengacu pungutan itu, PNBP yang diperoleh dari ekspor benih bening 12 Juni 2020 hanya Rp 34.375.

Apabila mengacu pungutan itu, PNBP yang diperoleh dari ekspor benih bening pada 12 Juni 2020 hanya Rp 34.375, di luar uji laboratorium. Rinciannya, PT TAM yang mengekspor 60.000 ekor benih lobster dikenai PNBP Rp 15.000 dan sertifikat HC Rp 5.000. Sementara PT ASL yang mengekspor 37.500 ekor benih lobster dipungut PNBP Rp 9.375 dan biaya sertifikat HC Rp 5.000.

Secara terpisah, anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, menilai, pemerintah tidak pernah mengumumkan hasil verifikasi pemenuhan syarat ekspor dan penetapan perusahaan eksportir benih bening lobster. Selain itu, pemerintah juga tidak membuka ke publik terkait PNBP yang didapat dari ekspor benih tersebut.

Ia menegaskan, pemberian izin ekspor benih bening lobster kepada perusahaan swasta menyalahi mandat konstitusi ekonomi yang diatur dalam Pasal 33 UUD 194. Benih bening lobster merupakan sumber daya alam yang bersifat ekstraktif karena diambil dari alam dan belum bisa diproduksi dari hasil pembenihan (hatchery). Oleh karena itu, pemanfaatannya untuk ekspor seharusnya dikelola oleh negara. ”Bangsa kita ini suka sekali menghabiskan sumber daya alam tanpa berpikir ke depan. Jangan (pola ini) terulang lagi,” katanya.

Pihaknya akan meminta konfirmasi kepada menteri kelautan dan perikanan untuk menjelaskan kebijakan ekspor benih bening lobster, serta melakukan pengecekan lapangan terkait implementasi budidaya lobster dan ekspor benih tersebut.

Baca juga: Waspadai Kebocoran Ekspor Benih Lobster

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Selasa (23/6/2020), Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan, alasan utama KKP mengizinkan ekspor benih lobster, yakni membantu 13.000 nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/2016. Namun, ia pun menepis anggapan bahwa eraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/ 2020 yang membuka ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi.

Di sisi lain, pihaknya menginginkan pemasukan bagi negara berjalan. Itulah sebabnya, ekspor benih lobster dikenakan pajak dan PNBP. ”PNBP ini sangat transparan lho. Hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar,” kata Edhy.

Dari data yang dihimpun Kompas, saat ini sudah 24 perusahaan yang memperoleh rekomendasi ekspor benih bening lobster. Sementara itu, jumlah perusahaan yang mendaftar sebagai eksportir mencapai 86 perusahaan. Tahun ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga berencana menggulirkan 159 paket bantuan keramba jaring apung (KJA) untuk budidaya lobster. Total anggaran paket bantuan itu ditaksir Rp 50 miliar atau Rp 314,46 juta per paket.

Saat dikonfirmasi, Direktur Perbenihan KKP Coco Cocarkin mengemukakan, pihaknya masih melakukan kajian terhadap rencana paket bantuan 159 keramba jaring apung (KJA). Setiap paket KJA direncanakan terdiri atas empat lubang berukuran 3 meter x 3 meter dengan kapasitas pembesaran 800 ekor benih.

Baca juga: Pertaruhan Ekspor Benih Lobster

KOMPAS, JUM’AT, 26062020 Halaman 10.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.