INSENTIF FISKAL: Pemerintah Pangkas PPh Korporasi

Pemerintah menurunkan tarif wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbatas melalui PP No. 30/2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

2

Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 26 Juni 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.