KPPU: Tujuh Maskapai Langgar Aturan soal Penetapan Harga Tiket

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri oleh tujuh terlapor. UU No 5/1999 tersebut mengatur tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketujuh terlapor adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air Indonesia, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Para terlapor dinyatakan melanggar pasal tentang penetapan harga, tetapi tidak melanggar pasal tentang kartel.

”Menyatakan terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, dan terlapor VII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua KPPU Kurnia Toha di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Putusan dibacakan majelis komisi yang diketuai Kurnia Toha dan beranggotakan Kodrat Wibowo dan Yudi Hidayat secara bergantian dalam sidang yang berlangsung 2,5 jam.

Pasal 5 UU No 5/1999 melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Ketentuan ini tidak berlaku bagi suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau suatu perjanjian yang didasarkan UU yang berlaku.

Terkait pidana pokok, Pasal 48 UU No 5/1999 menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 UU ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan.

Baca juga: Buat dan Tegakkan Aturan di Bidang Transportasi

KPPU dalam diktum putusannya juga menyatakan terlapor I, II, III, IV, V, VI, dan VII tidak terbukti melanggar Pasal 11 UU 5/1999. Pasal 11 UU No 5/1999 tersebut melarang pelaku usaha membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

”Memerintahkan kepada terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, dan terlapor VII untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan pelaku usaha yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat,” kata Kurnia Toha.

Tarif

Ditemui seusai pembacaan putusan KPPU, kuasa hukum Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia, Nurmalita Malik, menuturkan, majelis komisi sudah memahami bahwa perkara ini terjadi karena tarif batas atas  dan tarif batas bawah tidak pernah diubah oleh Kementerian Perhubungan.

”Tadi, kan, ada rekomendasi agar Kemenhub mengubah tarif batas atas dan tarif batas bawah setiap tahun. (Perkara) Ini, kan, karena tarif batas atas dan tarif batas bawah diset pada tahun 2016. Setiap tahun ada kenaikan biaya produksi, tetapi tarif batas atas dan tarif batas bawah tidak pernah dinaikkan,” kata Nurmalita.

Konsekuensi secara bisnis karena biaya produksi tinggi, harga tiket pun bergerak menuju tarif batas atas. ”Nah, itu, kan, penyebabnya karena tarif batas atas tidak pernah disesuaikan padahal biaya produksi sudah tinggi. Dalam kacamata kami, kami tidak melakukan kartel,” katanya.

Nurmalita mengatakan, kuasa hukum akan melapor dulu ke klien dan mempelajari isi putusan untuk menentukan sikap selanjutnya.

Kuasa hukum Sriwijaya Air dan NAM Air, Dovy Brilliant Hanoto, mengatakan, pihaknya akan mengkaji lagi pertimbangan yang disampaikan majelis komisi. ”Kami akan mempelajari lebih dulu. Kami belum berani berkomentar karena kami ingin melihat pertimbangan hukum secara keseluruhan,” katanya.

Sementara, kuasa hukum perusahaan Lion Air Group, Habibie Mustaring, mengatakan, pihaknya keberatan dengan diktum putusan. ”(Keberatan) Karena kami dianggap memenuhi ketentuan Pasal 5. Kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan itu. Kami independen dalam menentukan harga tiket,” katanya.

Terkait langkah selanjutnya, Habibie menuturkan, pihaknya akan mempertimbangkan dahulu dengan prinsipal.

KOMPAS, RABU, 24062020 Halaman 9.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.