PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL: Dana Talangan Rp 19,65 Triliun untuk BUMN

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta mengawasi secara ketat kinerja perusahaan yang mendapat tambahan dana dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. Khusus dana talangan yang dipinjamkan pemerintah untuk badan usaha milik negara, pemerintah mesti menjamin pengembaliannya.

Tahun ini, pemerintah menyuntikkan dana tambahan untuk BUMN senilai Rp 118,15 triliun. Suntikan dana tambahan itu melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional kepada 10 BUMN senilai Rp 42,07 triliun serta dana kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) senilai Rp 76,08 triliun.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (9/6/2020), Menteri BUMN Erick Thohir memaparkan, ada tiga skenario suntikan dana bagi perusahaan BUMN.

Salah satu skenario, 14 persen atau Rp 19,65 triliun diberikan sebagai dana talangan bagi lima BUMN, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan Perum Perumnas.

Kondisi lima perusahaan BUMN itu cukup berat di tengah pandemi Covid-19. Mayoritas perusahaan dililit utang dan beberapa perusahaan sudah lama dalam kondisi rugi, seperti Krakatau Steel.

Erick mengatakan, bantuan dana untuk perusahaan merugi ini berupa pinjaman yang harus dikembalikan beserta bunga. Dana talangan itu tidak dapat dikonversi menjadi ekuitas atau penyertaan modal negara.

”Dana talangan ini seperti pinjaman umum saja yang harus dikembalikan, plus bunganya,” kata Erick.

Menurut dia, beberapa BUMN menghadapi tantangan berat di tengah pandemi Covid-19, sementara layanannya dibutuhkan publik. Ia mencontohkan Garuda Indonesia yang pendapatannya tertekan drastis sejak Covid-19.

Ia berdalih, Garuda harus dibantu karena pascapandemi Covid-19, transportasi dan layanan pariwisata harus kembali beroperasi. ”Industri penerbangan kondisinya 90 persen drop. Akan tetapi, pasca-Covid-19, Garuda harus kembali beroperasi dan mendukung sektor pariwisata kita bangkit lagi,” kata Erick.

Beberapa BUMN menghadapi tantangan berat di tengah pandemi Covid-19,

Terkait dengan Krakatau Steel, Erick menjelaskan, dana talangan diberikan untuk membantu kinerja keuangan perusahaan yang terganggu akibat Covid-19. Krakatau Steel sempat membukukan laba setelah bertahun-tahun merugi, yang diperoleh dari restrukturisasi utang 2,2 miliar dollar AS.

”Di April dan Mei, Krakatau Steel sudah mulai terdampak (merugi) lagi. Padahal, setelah restrukturisasi, sempat profit. Suka tidak suka, memang kenyataannya 90 persen BUMN terdampak Covid-19,” ujarnya.

Erick menambahkan, ada dua konsep sumber pembiayaan untuk dana talangan. Pertama, melalui pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kedua, menggunakan special purpose vehicle (SPV) di Kementerian Keuangan. Namun, sejauh ini, belum ada keputusan perihal bentuk dana talangan ini.

Tekanan ekonomi

Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim lewat pesan tertulis, Selasa, mengakui tekanan terhadap kondisi ekonomi nasional sejak April 2020 akibat Covid-19 menurunkan permintaan pada industri baja hingga 50 persen. Penurunan permintaan pasar mengakibatkan utilisasi industri menjadi rendah.

”Hal ini berdampak pada modal kerja pelaku industri yang tergerus karena harus menanggung beban selama tiga bulan terakhir untuk mempertahankan pabrik tetap beroperasi,” kata Silmy kepada Kompas.

Sementara Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menekankan, dalam kondisi apa pun, Garuda harus selalu terbang. Sebab, hal itu merupakan mandat pendirian Garuda Indonesia.

”Kami harus terus sekreatif mungkin menyikapi situasi sambil mencari cara mengembalikan atau mempercepat pemulihan,” katanya dalam diskusi secara dalam jaringan.

Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Robertus Bilitea menuturkan, BPUI mendapat stimulus PMN Rp 6,27 triliun. Dana itu akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan anak usaha dalam program penjaminan kredit.

Baca juga : Dana Bukan untuk Utang

Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima minta Kementerian BUMN memastikan lima perusahaan itu bisa mengembalikan utang. Kementerian BUMN diminta mengkaji jika perusahaan-perusahaan itu telah memiliki skema perencanaan pengembalian utang dana talangan untuk mengukur mitigasi risiko dari pemberian bantuan dana.

Kementerian BUMN juga diminta mengawasi perbaikan kinerja BUMN setelah diberi jaminan dana talangan. ”Pemerintah tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kami meminta Kementerian BUMN untuk menyerahkan kajian yang detail dan jelas terkait program PEN BUMN paling lambat 30 Juni 2020 ini,” kata Aria.

KOMPAS, 10062020 Halaman 9.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.