PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL RISIKO KREDIT DI TANGAN BANK

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan penjaminan yang dilakukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebatas pada dana milik pemerintah yang ditempatkan pada bank jangkar.

5

Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 18 Mei 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.