Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan peraturan menteri perhubungan (permenhub) terkait pelarangan mudik pada masa Angkutan Lebaran 2020. Pelarangan ini nantinya berlaku baik di moda transportasi darat, kereta api (KA), laut, maupun udara.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 21 April 2020.