Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menetapkan delapan sektor usaha sebagai pengecualian untuk tetap beroperasi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta industri yang masih beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 17 April 2020.