Pandemi corona virus 2019 atau Covid-19 berdampak sangat serius bagi dunia usaha dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan hingga Jumat (10/4) ada sekitar 1,5 juta tenaga kerja yang dirumahkan dan di-PHK.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 13 April 2020.