Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kemudahan prosedur ekspor dan impor untuk pelaku usaha, industri, maupun masyarakat terkait kegiatan impor dan ekspor barang dalam bentuk curah yang mengalami selisih berat dan/atau volume kurang dari 0,5%.
Sumber: Investor Daily. Senin, 13 April 2020.