Indonesia bisa menangani pandemi Covid-19 dan dampaknya tanpa perlu bantuan International Monetary Fund (IMF). Dana senilai sekitar Rp 1.500 bisa digalang untuk pemberantasan wabah virus korona, perlindungan sosial, dan stimulus ekonomi. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, sebagai landasan bagi penambahan belanja dan pembiayaan untuk menangani pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Sumber: Investor Daily. 2 April 2020.