Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat pada Selasa (31/3). Kedua aturan terebut mulai berlaku Selasa (31/3) sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Virus Korona di Indonesia.