KEBIJAKAN BEKERJA DARI RUMAH SERUAN GUBERNUR TAK BERSANKSI

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan sanksi terhadap perusahaan yang belum mengikuti seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran COVID-19.

6

Bisnis Indonesia, Selasa, 24032020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.