Proses transisi pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir masa kontraknya tidak selalu berjalan mulus kendati ada aturannya. Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 15 Tahun 2015 disebutkan bahwa pengelolaan wilayah kerja (WK) termi nasi dapat dilakukan dengan ber bagai cara, yakni penge lo laan oleh PT Pertamina (Per sero), perpanjangan kontrak kerja sama oleh kontraktor, dan pengelolaan secara ber sa ma antara Pertamina dan kontraktor. Dari berbagai kendala yang ada, persoalan mengenai mekanisme pengembalian biaya investasi pada kegiatan usaha hulu migas termasuk salah satu yang membuat rumit proses transisi tersebut.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 20 Maret 2020.