JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan insentif fiskal seperti relaksasi seperti penundaan pajak penghasilan (PPh) 21, 22, dan 25 diperluas ke seluruh industri, tidak hanya industri manufaktur. Sebab, pandemi imbah wabah virus korona tidak hanya dirasakan manufaktur, tetapi juga sektor perdagangan dan pariwisata. “Ini hampir rata semua industri terdampak. Mau impor, ekspor, consumer goods, pariwisata, perhotelan, restoran semua terdampak wabah korona,” ujar Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani di Jakar ta, Selasa (17/3). Dia menjelaskan, penundaan pajak-pajak itu sangat penting untuk menjaga arus kas agar perusahaan tidak berhenti beroperasi. Selain itu, perusahaan perlu diberikan kemudahan dalam proses restrukturisasi utang. Seiring dengan itu, Rosan berharap pemerintah dapat mendorong perbankan untuk melakukan relaksasi pembayaran pokok utang perusahaan atas izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Mungkin enam bulan ke depan harus ada relaksasi dari segi pembayaran pokok,” jelas dia.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 18 Maret 2020.