JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui surat yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo menyebut status darurat bencana Virus Korona diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Surat yang ditandatangani sejak tanggal 29 Februari 2020 itu memutuskan empat hal penting terkait penetapan status tersebut. “Menimbang dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Korona di Indonesia telah ditetapkan Keputusan Kepala BNPB No 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia,” kata Doni dalam surat keputusan tersebut di Jakarta, Selasa (17/3). Doni yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memutuskan perpanjangan status keadaaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Korona di Indonesia.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 18 Maret 2020.